Dalam Islam, perjudian umumnya dianggap sebagai praktik yang diharamkan atau dilarang. Al-Quran melarang perbuatan yang dapat merusak individu dan masyarakat, seperti yang terkandung dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Beberapa argumen yang digunakan dalam konteks judi slot online dalam pandangan Islam mencakup:
- Aspek Perjudian: Judi slot online dilihat sebagai bentuk perjudian karena melibatkan taruhan uang atau barang berharga dengan harapan mendapatkan keuntungan. Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan penipuan (ghishsh), yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
- Kerusakan bagi Individu dan Masyarakat: Judi slot online dapat menyebabkan adiksi, kecanduan, dan keuangan yang buruk bagi individu. Selain itu, hal ini juga bisa berdampak negatif pada keluarga dan masyarakat secara luas, menyebabkan pecahnya hubungan, keuangan keluarga yang terganggu, dan penyebaran praktik-praktik yang tidak etis.
- Larangan atas Perbuatan Haram: Dalam Islam, umat Muslim dilarang melakukan perbuatan yang dianggap haram atau melanggar ajaran agama. Judi slot online dapat dianggap sebagai salah satu bentuk perbuatan haram karena melibatkan praktik perjudian.
Penting untuk mencatat bahwa interpretasi hukum Islam dapat berbeda di antara komunitas Muslim, dan pendapat ulama juga bisa bervariasi. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan pandangan yang lebih rinci dan akurat dari ulama yang berpengalaman dan berwibawa dalam isu ini.